10 December 2016 1767

Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia telah dimulai per tanggal 1 Januari 2014. Sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28 H ayat 1,2 dan 3 bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk bagi masyarakat yang miskin.

Untuk itulah Pemerintah Indonesia meluncurkan program BPJS Kesehatan sehingga setiap warga negara berhak memperoleh jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (sesuai pasal 1 Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan).

Berdasarkan perpres No.12/2013, kepersertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. Pada tahap awal yang dimulai tanggal 1 Januari 2014, kepesertaan terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, anggota TNI dan anggota Polri (beserta keluarganya), peserta askes (beserta keluarganya) dan peserta Jamsostek dan anggota keluarganya. Tahap selanjutnya adalah penambahan jumlah peserta secara bertahap hingga seluruh penduduk dan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. 

Pembayaran iuran untuk BPJS sebagaimana diatur dalam Perpres No.12/2013 pasal 16 adalah sebagai berikut :

  1. luran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
  2. luran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
  3. luran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Manfaat jaminan kesehatan ini bersifat pelayanan kesehatan perorangan dan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Adapun daftar dan harga obat serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh BPJS ditetapkan oleh pemerintah. Bagi peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Apabila peserta membeli asuransi kesehatan tambahan maka koordinasi manfaat (coordination benefit) akan berlaku (liat tabel 1).

Koordinasi manfaat adalah metode dimana dua atau lebih penanggung yang menanggung orang yang sama, untuk benefit asuransi kesehatan yang sama dapat mengkoordinasikan manfaat masing-masing sehingga total manfaat yang dibayarkan tidak melebihi 100% dari total biaya yang terjadi. Skema koordinasi manfaat tersebut diminati oleh perusahaan asuransi komersial yang memiliki produk asuransi kesehatan. BPJS Kesehatan telah menjalin kerjasama skema koordinasi manfaat dengan puluhan perusahaan asuransi komersial. Melalui mekanisme ini, peserta asuransi dapat menaikan kelas perawatan, mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung dalam aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif serta dapat berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program JKN, sedangkan selisihnya menjadi tangung jawab asuransi komersial. Dengan adanya skema kordinasi manfaat ini maka diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak seperti BPJS Kesehatan, asuransi komersial dan pesertanya. 

 

 

(Reinfokus edisi I, tahun 2014)

********

Sumber:

Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan

Penulis

Desak N. Agustini, ST., M.Sc, AAAIJ

Email: agustini@indonesiare.co.id