Menyediakan proteksi/solusi reasuransi bagi perusahaan asuransi umum dengan cakupan semua produk asuransi umum,
baik secara proporsional maupun non proporsional.
Memberikan jaminan reasuransi atas kerugian dan atau kerusakan pada harta benda; dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beserta dengan gangguan usaha yang dialami saat terjadi kerusakan atau kerugian sesuai dengan peril yang dijamin di dalam polis.
Memberikan jaminan reasuransi atas kerugian atau kerusakan yang dialami pada saat pekerjaan konstruksi atau pemasangan mesin, serta perlindungan terhadap mesin dan hasil konstruksi setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
Jenis Asuransi Rekayasa terbagi 2, yaitu:
1). Asuransi yang menjamin pekerjaan konstruksi pada pemasangan mesin (project reinsurance). Polis rekayasa yang menjamin pekerjaan konstruksi pada pemasangan mesin, antara lain :
2). Asuransi yang menjamin selain pekerjaan konstruksi (non-project reinsurance). Polis rekayasa yang menjamin selain pekerjaan konstruksi dan pemasangan mesin, antara lain :
Menyediakan penjaminan ulang (reasuransi) terhadap barang melalui suatu sarana alat angkut baik melalui darat, laut maupun udara sesuai
dengan luas jaminan polis. Risiko-risiko yang dijamin, antara lain :
- Kebakaran atau peledakan.
- Kerugian karena alat pengangkutan itu sendiri karena terbakar, tenggelam, terbalik, dsb.
- Kerusakan dikarenakan pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
- Pengorbanan yang dikeluarkan untuk kerugian umum di laut (General Average Sacrifice).
Memberikan proteksi reasuransi terhadap kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya akibat dari hal-hal
yang dijamin di dalam polis.
Menyediakan proteksi reasuransi pada pesawat terbang, mesin dan atau berbagai peralatan lainnya dan juga berupa jaminan tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga. Pada penutupan Asuransi Pesawat Udara jaminan yang dapat diberikan antara lain:
Memberikan jaminan reasuransi untuk kendaraan bermotor dari kerugiaan atau kerusakan akibat tabrakan, kecelakaan satu pihak, kebakaran dan
pencurian. Jaminan ini dapat diperluas termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, kecelakaan diri, kerusuhan, terorisme dan
sabotase, banjir serta gempa bumi.
Jaminan reasuransi Aneka ini meliputi :
Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan santunan kematian, cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) serta santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri. Contohnya Personal Accident, Travel Insurance.
Asuransi Kebongkaran (Burglary)
Menjamin kerugian tertanggung atas barang-barang yang disimpan disuatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan perusakan.
Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan perusakan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan penggantian. Barang-barang yang dikecualikan adalah uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya, barang pecah belah, harta orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan dan barang-barang yang terletak di luar rumah.
Pada umumnya Asuransi Kebongkaran ini adalah perluasan dari Asuransi Harta Benda.
Asuransi Tanggung Gugat
Memberikan perlindungan kepada tertanggung terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktivitas personal/perusahaan milik tertanggung.
Adapun produk dari Asuransi Tanggung Gugat adalah sebagai berikut:
- Commercial General Liability (CGL)
- Automobile Liability
- Employers Liability
- Public Liability
- Stevedore Liability
- Workmen's Compensation
- Professional Indemnity
- Freight Forwarder Liability
- Bailee & Warehousemen Liability
- Director's and Officer's Liability
Asuransi Papan Reklame
Menyediakan jaminan atas kerusakan dari Billboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.
Asuransi Hole In One (HIO)
Memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor pada permainan golf atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole In One pada lubang yang telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.
Merupakan proteksi yang diberikan pihak asuransi (selaku penanggung) kepada bank (selaku tertanggung) atas risiko kegagalan debitur di dalam
melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan/direct loan).
Contoh : Kredit modal kerja (revolving), kredit modal kerja transaksional dan lainnya (kredit multiguna, kredit investasi) yang diberikan oleh bank
kepada debiturnya.
Bukti penjaminan dari Surety (perusahaan asuransi) atas bank garansi yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan Principal sebagaimana
dipersyaratkan oleh Obligee. Dalam hal ini Surety telah terikat membayar ganti rugi kepada bank atas klaim bank garansi yang diajukan oleh
Obligee.
Transaksi ekonomi baik itu dalam bentuk proyek konstruksi, pengadaan barang dan jasa, atau bentuk lainnya merupakan penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun risiko tidak terlaksananya suatu proyek akan selalu melekat, salah satunya berasal dari pihak kontraktor. Banyak hal yang menjadi penyebab dari tidak terlaksananya proyek oleh kontraktor, mulai dari masalah finansial, kurangnya pengalaman, itikad buruk dan sebab lainnya. Hal ini menimbulkan suatu kebutuhan bagi pemilik proyek untuk mengalihkan risikonya kepada pihak lain dalam rangka meminimalisir risikonya. Peran dari perusahaan penjaminan, bank atau perusahaan asuransi sangat besar untuk transfer risiko, karena entitas tersebut memiliki produk yang sudah banyak dikenal dan cukup popular untuk digunakan sebagai mitigasi risiko melalui penerbitan surety bond atau bank garansi.
Dalam penerbitan surety bond, Obligee memberikan pekerjaan kepada Principal untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Perusahaan penjamin (Surety) dalam hal ini menjamin pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Principal berdasarkan perjanjian yang berlaku antara Principal dan Obligee. Dalam hal Principal tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian, baik itu pekerjaan yang tidak sesuai, tidak selesai tepat waktu, maupun hal lainnya yang dikategorikan sebagai wanprestasi, maka Obligee dapat mengajukan klaim kepada perusahaan penjamin untuk memberikan sejumlah uang maksimal sebesar nilai (penal sum) yang sudah ditentukan dalam sertifikat surety bond/bank garansi.
Proyek Infrastruktur Pemerintah 2020 - 2024
Sumber : AntaraNews.com
Surety bond maupun bank garansi merupakan produk yang cukup populer digunakan dan dipersyaratkan dalam perjanjian antara Principal dan Obligee. Dengan melihat prospek pembangunan yang cukup besar baik dari Pemerintah melalui APBN/APBD dan proyek swasta yang berasal dari investasi lokal maupun internasional, hal ini menjadi suatu kesempatan yang baik bagi perusahaan asuransi khususnya pada lini bisnis penjaminan untuk terus berkembang dengan memperoleh bisnis surety bond. Melihat besarnya kapasitas yang diperlukan, perusahaan asuransi membutuhkan mitra yang memiliki kapabilitas dalam melaksanakan transfer risiko. Indonesia Re sebagai perusahaan Reasuransi BUMN memiliki kapasitas keuangan yang stabil dan mumpuni dalam menjadi solusi Reasuransi bagi perusahaan asuransi, untuk memberikan proteksi terhadap bisnis surety bond, kontra bank garansi, dan produk penjaminan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.