Pada 11 Februari 1992, pemerintah mengeluarkan UU No. 2/1992 tentang bisnis asuransi yang dilengkapi dengan PP 73/1992 serta
melaksanakan berbagai KMK. Dengan diberlakukannya UU, maka PP WCL kemudian mengakhiri rezim tarif Fire yang berlaku, yaitu KOTAP Fire
Insurance. Sehingga ketentuan tarif yang diatur oleh KOTAP menjadi tidak lagi wajib.
Hal tersebut menimbulkan persaingan harga tidak sehat karena pelaku pasar belum sepenuhnya memahami dan menerapkan ketentuan Undang-
Undang, Peraturan dan KMK yang berkaitan dengan penentuan premi asuransi serta terdapat kendala dalam memenuhi ketentuan yang berkaitan
dengan risiko dan profil kerugian sebagai dasar untuk pengaturan premi.
Pada tanggal 8 September 1992, sebanyak 94 perusahaan asuransi/reasuransi yang bernaung dibawah Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bertemu
untuk membentuk Inter Company Agreement (ICA) yang menghasilkan “Persetujuan Bersama antar Perusahaan Anggota Dewan Asuransi
Indonesia Sektor Asuransi Kerugian Mengenai Tarif Suku Asuransi Asuransi Kebakaran” dan tercatat dalam Akta Kesepakatan oleh notaris M.M.I
Wiardi, S.H. pada tanggal 4 Desember 1992.
Atas kebutuhan dari industri Asuransi Nasional pada saat itu, kemudian lahirlah BPPDAN sebagai salah satu hasil kesepakatan dalam ICA 1992
yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yakni “ Semua pihak dalam persetujuan bersama ini sepakat untuk membentuk pusat data statistik dengan
tujuan menghimpun informasi yang akurat untuk keperluan Biro Tarip - DAI” dan pasal 5 ayat 2a yaitu “Untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 di atas dibentuk Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) yang tugas pokoknya adalah membantu dan membiayai Biro
Tarip”.
Kemudian melalui Surat Keputusan Ketua DAI No. 669A/DAI/92 tentang Pembentukan BPPDAN pada tanggal 5 Oktober 1992 dan PT Reasuransi
Umum Indonesia ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPPDAN.
Seiring dengan perubahan keadaan dan kebutuhan Industri Asuransi di Indonesia, BPPDAN juga ikut menyesuaikan perkembangan saat itu yang
digambarkan pada skema dibawah ini :
SK Ketua Umum DAI (ICA 1992) No. 669A/ DAI/92 Tanggal 5 Oktober 1992
Tentang Pembentukan
BPPDAN
Segenap anggota DAI
wajib memberikan sesi
wajib 2,5% untuk
asuransi kebakaran,
akan tetapi tidak lebih
besar dari USD500.000
setiap risiko yang
ditutupnya ke BPPDAN
SK DJLK No. 2149/LK/2004 Tanggal 24 Mei 2004
Tentang Dukungan
Reasuransi Otomatis
Dalam Negeri dan
Retensi Sendiri
(Pasal 1 ayat 2)
SK DJLK No. 5433/LK/2004 Tanggal 25 Oktober 2004
Tentang Dukungan
Reasuransi Otomatis
Dalam Negeri dan
Retensi Sendiri
(Pasal 2 ayat 3)
PMK No. 11/ PMK.010/2011 Tanggal 12 Januari 2011
Tentang Kesehatan
Keuangan Asuransi dan
Usaha Reasuransi
dengan Prinsip Syariah
(Pasal 40 ayat 5)
Peraturan Ketua BAPEPAM LK PER BL-11/2012 Tanggal 27 Desember
Tentang Dukungan
Reasuransi, Batas
Retensi Sendiri, serta
Bentuk dan Susunan
Laporan Program
Reasuransi
(Pasal 6 ayat 3)
POJK No. 14/POJK.05/2015
Mengakui sesi BPPDAN
bagian dari Retensi
Dalam Negeri
Sesuai dengan hasil kesepakatan ICA 1992, BPPDAN memiliki tugas untuk menghimpun informasi akurat untuk keperluan Biro Tarip - DAI, yang
bertujuan :
1. Menjaga keseimbangan antara kepentingan industri asuransi, masyarakat tertanggung dan perekonomian nasional.
2. Membuat acuan rate premi.
3. Pembentukan Data Statistik Nasional.