Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Reasuransi Internasional Indonesia, tanggal 16 September 2013 telah menetapkan susunan direksi yang baru
SelengkapnyaReINDO meraih penghargaan di ajang Insurance Award 2013 yang diselenggarakan oleh Harian Bisnis Indonesia
SelengkapnyaReINDO merayakan Hari Ulang Tahun ke-17 pada tanggal 12 November 2013
SelengkapnyaDalam sebuah acara sharing dan diskusi mengenai Marine Hull Market 2015, disampaikan beberapa kebijakan underwriting. Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah mengenai class warranty, yaitu Warranted vessel classed and class maintained at the time of accident. Kemudian dari salah satu peserta menanyakan Apakah penggunaan kalimat at the time of accident tidak menjadikannya overlap dengan clause 4.1 Institue Time Clause Hull 1.10.83 ? Dalam clause 4.1 Institue Time Clause Hull 1.10.83 dinyatakan bahwa polis otomatis batal jika terjadi perubahan status klas.
SelengkapnyaDi dalam dunia asuransi kita sering mendengar apa itu yang disebut dengan average, seringkali pembatasan ganti rugi dengan average dapat merugikan tertanggung, penanggung, bahkan pihak otoritas karena data yang disajikan bisa salah dan dapat berpengaruh pada big data yang mereka jadikan acuan menyusun rating menjadi kurang kompatibel.
SelengkapnyaBerdasarkan data International Chamber Of shipping, Industri Pelayaran bertanggung jawab atas pengangkutan komoditas sekitar 90% dari total perdagangan dunia. Sehingga, kemunculan COVID-19 sangat berimbas terhadap Industri Pelayaran saat ini. Jika ditelisik lebih lanjut lagi, imbas COVID-19 tidak hanya ke Industri Pelayaran saja, tapi akan mempengaruhi bisnis kita juga (asuransi).
SelengkapnyaPada Marine Insurance Act section 5 disebutkan bahwa siapapun berhak memiliki insurable interest asalkan para pihak tergabung dalam sebuah maritime adventure serta dapat dibuktikan secara legal bahwa mereka mengalami kerugian ketika property yang diasuransikan loss atau damage.
SelengkapnyaAsuransi rangka kapal merupakan valued policy dimana nilai pertanggunggan secara jelas dinyatakan dalam polis. Nilai pertanggungan kapal yang tertera dalam polis ini telah disepakati antara tertanggung (Pemilik Kapal) dan penanggung (Pihak Asuransi) untuk suatu pertanggungan pada saat inception.
SelengkapnyaTidak semua Kapal dirancang dengan memiliki engine sendiri untuk bergerak. Terdapat beberapa jenis kapal yang mana dirancang memang tidak memiliki engine sebagai sistem propulsinya untuk bergerak.
Selengkapnya