Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Reasuransi Internasional Indonesia, tanggal 16 September 2013 telah menetapkan susunan direksi yang baru
SelengkapnyaReINDO meraih penghargaan di ajang Insurance Award 2013 yang diselenggarakan oleh Harian Bisnis Indonesia
SelengkapnyaReINDO merayakan Hari Ulang Tahun ke-17 pada tanggal 12 November 2013
SelengkapnyaPada tahun 2010, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sebagai lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa mengeluarkan regulasi baru, yaitu Peraturan Kepala LKPP No 6/2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
SelengkapnyaKegiatan perekonomian tidak dapat dilepaskan dari aktivitas pemberian kredit. Perusahaan penyedia barang/jasa (seller) umumnya memberikan fasilitas pembayaran kredit setelah penyerahan barang kepada pelanggan (buyer). Disisi lain, seller juga menerima fasilitas pembelian kredit dari supplier/vendor-nya. Pemberian fasilitas kredit kepada pelangganan memungkinkan perusahaan tetap kompetitif sekaligus membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Fasilitas kredit yang diberikan ini disebut dengan kredit perdagangan.
SelengkapnyaAnalisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88), analisis kredit adalah suatu proses dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Analisis kelayakan kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah berbagai macam kemacetan dan risiko kredit lainnya.
SelengkapnyaPada tulisan bagian pertama (Reinfokus edisi 2/2012) kita telah membahas mengenai prinsip-prinsip umum yang berlaku pada asuransi kredit perdagangan. Kita juga telah mendiskusikan mengenai peril yang dijamin oleh polis.
SelengkapnyaSebagaimana diskusi kita sebelumnya mengenai asuransi kredit (Reinfokus edisi I 2012), bahwa perusahaan memberikan fasilitas kredit kepada pelanggannya dalam bentuk piutang dagang. Atas pemberian fasilitas kredit ini maka mereka akan terpapar dengan risiko kredit, yaitu risiko kerugian akibat kegagalan si penerima fasilitas kredit (debitur) dalam melunasi fasilitas kredit yang ia terima.
SelengkapnyaMelanjutkan dua tulisan sebelumnya, tulisan kali merupakan rangkaian terakhir dari pembahasan mengenai asuransi kredit perdagangan yang mana kita fokuskan kepada credit limit dan beberapa fitur standar lainnya.
Selengkapnya