08 December 2016 2025

Jaminan Anti KKN dalam Surety Bond

Pada tahun 2010, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sebagai lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa mengeluarkan regulasi baru, yaitu Peraturan Kepala LKPP No 6/2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi baru ini merujuk kepada Peraturan Presiden RI No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beberapa poin penting pada Peraturan Kepala LKPP No 6/2010 yang menjadi bahan diskusi kali ini antara lain:

  • Peserta lelang diharuskan membuat dan menandatangani dokumen Pakta Integritas-yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya KKN (Dokumen Pakta Integritas selanjutnya dimasukan dalam dokumen isian kualifikasi dan menjadi bagian Dokumen Penawaran).
  •  Peserta lelang dan pihak yang terkait diharuskan untuk mematuhi etika pengadaan dan melarang melakukan tindakan KKN dan penipuan.
  • Peserta lelang harus menyerahkan jaminan penawaran baik dalam bentuk bank garansi atau surety bond  dengan ketentuan diantaranya:
  1. Periode jaminan penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan satuan hari kalender
  2. Jaminan penawaran akan dikembalikan setelah Pemenang lelang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
  3. Jaminan penawaran dapat dicairkan apabila peserta lelang terlibat KKN

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memutuskan kontrak secara sepihak dengan penyedia barang/jasa (dalam hal adalah pemenang lelang/principal) apabila: 

  • penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  • pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang
  • Apabila pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa maka jaminanpelaksanaan dicairkan dan sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan. Dengan kata lain, Principal yang menurut PPK dan telah dibuktikan atau dinyatakan nbenar oleh instansi berwenang, terbukti melakukan tindakan KKN dan/atau penipuan dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam proses pengadaan/lelang , maka akan dilakukan pemutusan kerja (PHK ) dan jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan dicairkan. 

Apakah memang sejauh itu jaminan yang diberikan oleh surety bond?

Surety Association of America (1997) memberikan definisi yang lugas mengenai suretyship, yaitu:

 “the obligation to pay the debt of, or answer for, the default of another”.

Definisi ini dapat ditafsirkan sebagai berikut: Penjamin (surety) menjamin bahwa Terjamin (principal) akan memenuhi kewajibannya kepada Penerima jaminan (obligee) yang dapat berbentuk (i) pelunasan (to pay the debt: product payment bond & advance payment bond) atau (ii) pemenuhan janjinya sesuai kontrak (answer for the default of another: product bid bond, performance bond & maintenance bond), jika tidak maka Terjamin dianggap wanprestasi dan Penjamin yang akan memenuhi kewajiban tersebut kepada Penerima jaminan.

Lebih konkritnya, jaminan penawaran (bid bond) diterbitkan untuk menjamin Principal sebagai pemenang lelang sanggup menandatangani kontrak dalam waktu yang ditentukan dan mampu menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Obligee. Jaminan Pelaksanaan (performance bond) memastikan Principal akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Sedangkan Jaminan Uang Muka (advance payment bond) memberikan kepastian bahwa Principal sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dalam bentuk prestasi pekerjaan sesuai kontrak. Jaminan surety bond baru dapat dicairkan apabila principal telah dinyatakan wanprestasi atau cidera janji atau lalai memenuhi janjinya yang diikuti dengan pemutusan hubungan kontrak oleh obligee

Principal yang terbukti melakukan tindakan KKN, penipuan atau pelanggaran persaingan usaha yang sehat memang telah cidera janji atas Pakta Integritas yang dibuatnya sendiri. Sesuai regulasi LKPP, pelanggaran terhadap Pakta Integritas akan berdampak kepada pembatalan kontrak dan pencarian surety bond. Namun disisi surety, hal ini menjadi sesuatu yang tidak fair jika cidera janji principal terhadap etik dan kepatuhan kepada hukum menjadi bagian dari tanggung jawab surety.

Dengan merujuk kepada definisi suretyship diatas, jelas sudah bahwa cidera janji tersebut diluar cakupan jaminan surety bond.

Sebenarnya, pilihan berada di tangan surety. Jika underwriter surety yakin bahwa di dalam kontrak antara obligee dan principal terdapat sesuatu yang tidak wajar atau un-fair maka memilih untuk tidak menerbitkan surety bond terhadap kontrak tersebut adalah sebuah pilihan yang bijak. 

 

 

 

(Reinfokus Edisi 1, Tahun 2013)

Penulis

Novis Asria, MM., AAIJ, ACII

Email: novis@indonesiare.co.id