02 January 2017 4039

Asuransi Kredit Perdagangan (Bagian Ketiga)

Melanjutkan dua tulisan sebelumnya, tulisan kali merupakan rangkaian terakhir dari pembahasan mengenai asuransi kredit perdagangan yang mana kita fokuskan kepada credit limit dan beberapa fitur standar lainnya.

 

Credit Limit

Credit limit adalah jumlah maksimum outstanding kredit yang dapat diberikan oleh tertanggung kepada debitur untuk memperoleh pertanggungan dari penanggung. Dalam hal ini tertanggung harus memperoleh persetujuan credit limit untuk setiap debitur dari penanggung. Adapun besaran credit limit yang diberikan ditentukan oleh penanggung sesuai dengan persyaratan polis. Idealnya credit limit merupakan nilai outstanding kredit tertinggi yang mungkin dicapai setiap satu saat dalam satu tahun masa pertanggungan.

Penanggung cenderung menetapkan guideline bagi tertanggung agar dapat menghitung sendiri credit limit untuk calon debitur sampai dengan level yang dipandang cukup aman oleh penanggung (level of discretion), melalui penentuan parameter-parameter yang tentu mesti disetujui oleh kedua belah pihak (discretionary limit). Dalam kondisi ini maka penanggung tidak perlu mengetahui seluruh identitas debitur sepanjang outstanding debitur tersebut tidak melebihi level of discretion. Apabila terdapat suatu debitur dengan aktivitas transaksi yang menimbulkan outstanding yang melebihi batas level of discretion, penanggung akan menetapkan satu credit limit terpisah (written credit limits).

Dalam hal credit limit, penanggung memiliki hak untuk kapan saja mengurangi atau membatalkan credit limit yang telah ditetapkan selama masa pertanggungan.

 

Fitur lainnya pada asuransi kredit perdagangan

1. Maximum liability adalah limit yang membatasi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan oleh penanggung selama masa pertanggungan. Tertanggung seharusnya memiliki keyakinan bahwa total loss dalam masa pertanggungan tidak lebih besar daripada maximum liability mengingat nilai kerugian yang melebihi maximum liability akan menjadi beban tertanggung. Umumnya penanggung menetapkan maximum liability sebesar 40 kali premi yang diterima.

2. Overdue period adalah periode dimana penanggung masih dapat memberikan pertanggungan walaupun telah terjadi penundaan pembayaran oleh debitur. Masa berlaku overdue period dimulai dari tanggal jatuh tempo suatu piutang dan lamanya ditetapkan di dalam polis. Namun demikian, penanggung menetapkan kondisi polis yang mengharuskan tertanggung:

  • untuk secepat mungkin melaporkan akun debitur yang diperkirakan akan macet, umumnya dalam waktu 30 hari, bahwa apabila diketahui debitur mengalami insolvency maka pemberitahuan kepada penanggung harus segera.
  • melaporkan seluruh akun yang masuk kategori overdue beserta nilai outstanding kredit dalam jangka waktu yang ditentukan oleh polis.

 

Biasanya polis menetapkan 30 – 45 hari sebagai overdue period, dan jika melewati masa tersebut dipandang sebagai keterlambatan pembayaran yang serius. Selain itu polis juga menetapkan bahwa penyerahan barang setelah overdue period menyebabkan pertanggungan batal dengan sendirinya.

3. Periode pertanggungan dimulai sejak saat penyerahan barang atau pekerjaan jasa yang telah diselesaikan oleh tertanggung kepada debitur dan berakhir apabila debitur telah melunasi kewajibannya atas fasilitas kredit yang diterkait dengan penerimaan barang atau pekerjaan jasa tertanggung.

4. Premi dihitung berdasarkan total penjualan dalam masa pertanggungan (biasanya satu tahun). Adapun pembayaran premi dilakukan secara bertahap dimana polis meminta tertanggung membayar terlebih dahulu premi dibayar dimuka sebesar sekian persen dari perkiraan premi satu periode pertanggungan. Sisa tagihan premi akan dibayar setiap bulan hingga mencapai 100% pada akhir periode pertanggungan. Sedangkan mengenai premium rate asuransi kredit perdagangan dihitung dengan menggunakan metode aktuaria standar

 

 

5. Jumlah pembayaran ganti rugi dari penanggung dihitung dari kerugian tertanggung mulai saat tertanggung dinyatakan berhak mengajukan klaim atas suatu debitur. Jumlah kerugian tertanggung tersebut akan dikurangi dengan biaya yang dapat diselamatkan oleh tertanggung dan dengan jumlah nota kredit dari tertanggung yang mungkin mengurangi kewajiban debitur dan dengan jumlah kewajiban yang telah diselesaikan oleh debitur.

6. Pembayaran yang dari debitur, baik yang berhubungan dengan jumlah outstanding kredit yang ditutup pertanggungannya oleh polis atau

tidak, akan dialokasikan dengan aturan sebagai berikut:

  • jika pembayaran debitur terjadi sebelum insolvency atau protracted default, maka pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran atas jumlah outstanding yang jatuh tempo paling awal
  • jika pembayaran debitur terjadi setelah insolvency atau protracted default, maka pembayaran tersebut akan dibagi secara proporsional antara tertanggung dengan penanggung sesuai dengan proporsi kerugian masing-masing.

7. Polis asuransi kredit perdagangan dapat didisain sesuai dengan kebutuhan setiap tertanggung yang cenderung unik, dalam arti bersifat tailor-made. Hal ini mengakibatkan polis asuransi kredit perdagangan menjadi berbeda untuk setiap tertanggung. Pada saat penyampaian proposal, penanggung akan melakukan investigasi dan assessment terkait dengan kebutuhan dan keinginan tertanggung. Meskipun demikian, guna menekan biaya administrasi dan meningkatkan daya saing pricing, penanggung bisa saja menawarkan polis standar terutama untuk sektor usaha perdagangan tertentu dan untuk UKM.

 

 

(Reinfokus edisi II, tahun 2013)

Penulis

Novis Asria, MM., AAIJ, ACII

Email: novis@indonesiare.co.id