09 December 2016 2203

Asuransi Kredit

Kegiatan perekonomian tidak dapat dilepaskan dari aktivitas pemberian kredit. Perusahaan penyedia barang/jasa (seller) umumnya memberikan fasilitas pembayaran kredit setelah penyerahan barang kepada pelanggan (buyer). Disisi lain, seller juga menerima fasilitas pembelian kredit dari supplier/vendor-nya. Pemberian fasilitas kredit kepada pelangganan memungkinkan perusahaan tetap kompetitif sekaligus membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Fasilitas kredit yang diberikan ini disebut dengan kredit perdagangan.

Selain dari kredit perdagangan, terdapat jenis kredit lain yang dapat kita sebut sebagai kredit perbankan. Bank, sebagai bagian dari fungsi intermediasi yang diembannya, menyalurkan pinjaman kepada debitur yang layak mendapatkan fasilitas baik yang berbentuk cash loan atau non-cash loan. Kredit dapat diartikan sebagai penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.

Dalam transaksi perdagangan, kredit perdagangan merupakan fasilitas yang diberikan oleh penjual (seller) kepada pelanggan mereka (buyer) sebagai alternatif metode pembayaran selain prepayment atau cash on delivery. Fasilitas ini memberikan jeda waktu pembayaran kepada buyer untuk transaksi pembelian barang atau jasa yang mereka lakukan. Dengan pemberian fasilitas kredit perdagangan diharapkan buyer memiliki fleksibilitas pengelolaan arus kas yang lebih baik dan pada akhirnya meningkatkan kepuasan buyer.

Adapun dalam aktivitas pemberian kredit oleh bank, oleh UU No. 10 tahun 1998 kredit didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Oleh karena kredit diberikan atas dasar kepercayaan kreditur bahwa debitur benar-benar diyakini dapat mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah pihak, maka kredit memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur)
  2. Adanya kepercayaan kreditur kepada debitur yang didasarkan kepada credit rating debitur
  3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan kreditur dengan debitur yang berjanji membayar fasilitas kredit yang diterima kepada kreditur. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen (credit instrument)
  4. Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari kreditur kepada debitur
  5. Adanya unsur waktu (time element) baik dilihat dari sisi kreditur maupun dari sisi debitur
  6. Adanya unsur risiko (degree of risk) baik dari pihak kreditur (risiko gagal bayar) maupun dari pihak debitur (risiko kecurangan kreditur)
  7. Adanya unsur imbal hasil atau bunga sebagai kompensasi kepada kreditur

Asuransi Kredit Perdagangan Secara akuntansi, fasilitas kredit perdagangan yang diberikan oleh perusahaan akan muncul sebagai aset piutang dagang dalam necara perusahaan. Aset piutang dagang ini dapat diartikan sebagai pinjaman yang diberikan dan juga menggambarkan besaran modal yang ditanam (kadang kala juga berasal dari pinjaman perusahaan kepada pihak lain, misalnya kepada bank). Oleh karena ada risiko gagal bayar oleh pelanggan/debitur, maka aset piutang dagang tersebut dipandang sebagai aset tidak bebas risiko. Semakin besar saldo piutang kepada pelanggan, semakin tinggi risiko yang dihadapi oleh perusahaan.

Terkait dengan itu, maka semakin besar saldo piutang yang di-cover oleh asuransi kredit perdagangan, maka akan semakin aman posisi perusahaan. Jenis asuransi kredit perdagangan ini memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Seller) terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari buyer yang disebabkan oleh risiko komersial.

Asuransi Kredit Perbankan dan Penjaminan Kredit Perbankan

Ada dua produk terkait dengan asuransi kredit untuk bank, yaitu asuransi kredit dan penjaminan kredit perbankan. Dalam konteks ini asuransi kredit adalah produk asuransi yang memberikan proteksi kepada bank terhadap risiko ketidak mampuan debitur melunasi fasilitas cash loan yang diberikan oleh bank seperti kredit modal kerja dan trade finance. Adapun credit guarantee adalah proteksi yang diberikan oleh penanggung kepada bank atas risiko ketidak mampuan debitur melunasi fasilitas non-cash loan yang diberikan oleh bank seperti L/C, SKBDN, dan bank garansi.

Pada tulisan berikutnya kita akan mendiskusi lebih lanjut mengenai karakteristik dan fitur yang terdapat pada asurasi kredit.

 

 

(Reinfokus edisi I, tahun 2012)

Penulis

Novis Asria, MM., AAIJ, ACII

Email: novis@indonesiare.co.id